Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Senin 25-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter.

Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

BACA JUGA:Mau Repair Velg Mobil? Cek, Segini Biayanya

Sedangkan jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter.

Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

4. Jalan lingkungan 

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan.

BACA JUGA:Yuk Intip! Seberapa Irit Konsumsi BBM Xenia 1000cc?

Ciri utama dari jalan lingkungan ini adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.

Jalan lingkungan pun dibagi menjadi dua, yakni jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. 

Jalan lingkungan primer menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan kawasan pedesaan.

Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 kilometer per jam. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.

Sementara itu, jalan lingkungan sekunder menghubungan kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan. 

Kategori :