Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan Saat Beli Mobil dari Daerah Lain, Gimana Sih Caranya?

Rabu 27-03-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:6 Penyebab Persneling di Posisi D Tapi Mobil Ogah Jalan


Gimana Sih Caranya? Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan saat Beli Mobil dari Daerah Lain-onlyyouqj-freepik

3. Selanjutnya, petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka).

4. Setelah cek fisik kendaraan dilakukan, dokumen hasil cek fisik bisa diperoleh.

Petugas di loket juga akan melegalisir serta memberikan cap pada dokumen tersebut.

5. Silakan menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir serta membayar biaya administrasi yang diperlukan. 

BACA JUGA:Apa Pengaruhnya Wiper Baru Nyala Saat Kondisi Kaca Mobil Sedang Kering?

BACA JUGA:Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Apabila ada pajak yang tertunda, maka Kalian juga harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

6. Setelah melakukan pembayaran, Kalian dapat mengambil berkas kartu induk STNK dan kartu induk BPKB di loket gudang kartu induk, kemudian semua berkas diserahkan ke loket mutasi keluar untuk proses cabut berkas.

7. Jika sudah selesai, Kalian akan memperoleh surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahap kedua: mutasi mobil di kantor SAMSAT tujuan/baru

1. Datang ke kantor SAMSAT domisili baru atau SAMSAT tujuan.

BACA JUGA:Mau Ganti Selang Rem Braided untuk Mobil? Cek Dulu kelebihannya

BACA JUGA:3 Cara Mengetahui Ukuran Kabel Grounding Mobil

2. Silakan kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.

Kategori :