Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Minggu 31-03-2024,12:29 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.

Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.  

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili.

Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

BACA JUGA:Simak! 5 Kerusakan yang Sering Terjadi Pada Mobil, Berapa Harganya Servisnya?

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan.

Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

• Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

• Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

BACA JUGA:Jelajahi Fitur Mobil Listrik BYD: Harga Terjangkau, Performa Bandel!

• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

• Di sini kalian harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi.

Kategori :

Terpopuler