JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Kalian berniatan ingin membeli mobil mewah? Sudah tahu pajak mobil mewah di Indonesia belum? Nah, jika belum ada baiknya untuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini, ya!
Punya mobil mewah merupakan suatu kebanggaan bagi para pencinta otomotif.
Dengan memilikinya, seolah bisa meningkatkan status sosial di mata masyarakat.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Minyak Atsiri Bisa Menghemat Penggunaan BBM Hingga 50 Persen?
Memiliki mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membeli.
Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil.
Perlu kalian ketahui, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Mobil yang Terkena Pajak Barang Mewah di Indonesia
Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah? Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar.
Supercar sering diidentikan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.
BACA JUGA:ASTON MARTIN AMB 001 Pro: Kesempurnaan di Setiap Detail
Supercar ini bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc).
Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU).
Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.
Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.