Gokil! Segini Pajak Mobil Mewah di Tahun 2024

Senin 01-04-2024,15:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:PRAGA R1, Memperkaya Lanskap Otomotif Indonesia


Gokil! Segini Pajak Mobil Mewah Di Tahun 2024-freepik-freepik

Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal.

Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen.

Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata.

Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung. 

BACA JUGA:Ducati Panigale V4 Bagnaia 2022 World Champion Replica, Karya Seni Perpaduan Teknologi dan Mesin Memukau

Berapa Pajak untuk Mobil Mewah 2024? Ini Tarif Pertahun yang Harus Dibayar

Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. 

Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan.

Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

BACA JUGA:Acara Spesial Ramadhan, Janto Group Hadirkan Line-Up Eksklusifnya

Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar.

Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar. 

Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu.

Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar. 

Kategori :