BACA JUGA:5 Dampak Buruk Ganti Velg ukuran Lebih Besar Buat Shockbreaker, Jangan Asal Sob!
Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah.
Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah.
Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB. Kecuali jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak dikenakan lagi.
Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan.
Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan.
Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.
Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.