STNK Mobil Hilang? Tenang, Jangan Panik Segera Lakukan Tindakan Ini

STNK Mobil Hilang? Tenang, Jangan Panik Segera Lakukan Tindakan Ini

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, kalian bisa mengikuti panduan berikut:

BACA JUGA:Ini Efek Samping Keseringan Poles Kaca Mobil, Begini Cara Perawatan yang Benar!

• Buat Laporan Kehilangan

Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat. Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.

• Legalisir Fotokopi BPKB

Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. 

Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, kalian perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.

Jika BPKB masih di pihak leasing, kalian juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing. 

Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

BACA JUGA:Jenis Mobil Apa yang Paling Laku Dibeli Sekarang? Simak Kebutuhannya

• Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada kalian untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.

• Isi Formulir dan Surat Pernyataan

Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap. 

Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya