STNK Mobil Hilang? Tenang, Jangan Panik Segera Lakukan Tindakan Ini

STNK Mobil Hilang? Tenang, Jangan Panik Segera Lakukan Tindakan Ini

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Sering sekali kita sebagai pemilik kendaraan selalu lupa atau menghilangkan STNK kendaraan.

Padahal STNK ibarat KTP bagi kendaraan bermotor.

Apabila STNK hilang atau lupa menaruhnya maka dapat di indikasikan motor tersebut adalah motor bodong.

Nah, artikel ini akan membahas hal tersebut, agar kalian tidak usah panik lagi.

BACA JUGA:Dampak Buruk Mobil Pakai Oli Merek 'Abal-abal', Awas Bahaya Jangka Panjang Menghantui!

Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  

Itu sebabnya, STNK hilang bukanlah masalah yang sepele.

Jadi, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan kalian tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Jangan khawatir, berikut ini terdapat berbagai panduan lengkap yang bisa diikuti untuk mengurus kehilangan STNK!

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Ada 8 Cara Bedakan Spare Part Mobil Asli vs Palsu, Awas Salah Beli

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan kalian telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. 


STNK Kamu Hilang? Tenang, Jangan Panik Segera Lakukan Ini-8photo-freepik

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya