Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Kalian Masih Tidak Punya Sim Atau Tidak Membawa Sim? Hati - Hati Segini Dendanya Sob-freepik-freepik

Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Ternyata Ini Makna Kode Sekring Mobil, Jangan Sampai Salah Pasang!


Kalian Masih Tidak Punya Sim Atau Tidak Membawa Sim? Hati - Hati Segini Dendanya Sob-studio4rt-freepik

" Oleh karena itu, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi secara sah guna menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang.

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2024?

Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan.

Atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp 1.000,000 (satu juta rupiah).

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.

BACA JUGA:Mau Campervan? 5 Pilihan Mobil yang Cocok untuk Camping Santai

Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan. 

Cara Membuat SIM Terbaru 2024

Bagi kalian yang ingin memiliki SIM, kalian bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.

• Pertama-tama, usia kalian harus sesuai dengan usia minimal pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM A,C, dan D maka usia pemohon pembuatan SIM minimal harus berusia 17 tahun. Untuk SIM A umum, minimal berusia 22 tahun, dan untuk SIM B1 dan B2 harus berusia minimal 23 tahun.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya