Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Kalian Masih Tidak Punya Sim Atau Tidak Membawa Sim? Hati - Hati Segini Dendanya Sob-freepik-freepik

Itulah informasi lengkap mengenai denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.

Untuk jenis pelanggaran dan besaran denda lainnya, kalian bisa membaca UU tentang LLAJ.

Jika kalian  melakukan pelanggaran di atas, kalian bisa mengecek besaran denda tilang kalian melalui aplikasi e-Tilang, atau situs resmi Samsat Polri. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya