Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Kalian Masih Tidak Punya Sim Atau Tidak Membawa Sim? Hati - Hati Segini Dendanya Sob-freepik-freepik

• Langkah selanjutnya, kunjungi Samsat terdekat dan penuhi semua persyaratan administratif pembuatan SIM seperti, melampirkan KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dari pihak Satlantas.

• Langkah selanjutnya, kalian perlu melakukan tes kesehatan dan psikologi yang sudah ditentukan pihak Satlantas. kalian bisa melakukan tes tersebut secara online ataupun secara offline di kantor Satlantas terdekat.

• Langkah selanjutnya, kalian perlu melakukan tes uji teori SIM dan praktik berkendara secara langsung sesuai jenis SIM kendaraan kalian. Jangan lupa siapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang akan kalian buat. 

BACA JUGA:Bus Terbaik Timnas Indonesia: Intip Legacy SR2 HD Prime yang Jadi Andalan!

• Setelah berhasil, kalian wajib melakukan pengambilan foto untuk pencetakan SIM. 

• Tunggu sebentar hingga pencetakan SIM kalian selesai, dan pihak kepolisian memberikan SIM kalian.

Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengemudi yang Punya SIM

Jika kalian  sudah memiliki SIM, kalian wajib mengikuti semua peraturan lalu lintas yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Jika tidak, kalian akan di denda sesuai pelanggaran lalu lintas yang kalian buat.

BACA JUGA:Budget Friendly! City Car Bekas Harga di Bawah Rp70 Juta, Cocok Jadi Mobil Pertama Kamu

Berikut kisaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggarannya.

• Punya SIM tetapi lupa membawanya: di denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU. No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.

• Tidak memasang plat nopol kendaraan: di denda pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.

• Tidak pasang spion, atau lupa menggunakan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, penghapus kaca, dan klakson: di denda kurungan paling lama satu bulan, atau membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 sesuai pasal 285 ayat 2.

• Tidak menggunakan sabuk pengaman: di denda maksimal Rp250.000 sesuai pasal 289. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya