Jangan Asal Ganti! Simak Nih, 11 Warna Lampu Mobil Sesuai Aturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Biar Gak Kena Tilang Sob

Jangan Asal Ganti! Simak Nih, 11 Warna Lampu Mobil Sesuai Aturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Biar Gak Kena Tilang Sob

Jangan Asal Ganti Lampu Mobil, Ini Aturan Warna Lampu Mobil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah--istimewa

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda.

Umumnya, yang banyak dipakai di kendaraan adalah warna merah, putih dan kuning.

Nah, pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.

BACA JUGA:Tips Sederhana Merawat Antena Mobil Agar Awet

BACA JUGA:Stop Irit Penggunaan Oli Mesin di Mobil Kalian Sob, Bahaya Besar ini Sedang Mengintai Anda

Kenapa sebaiknya tidak mengganti lampu asli?

Karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan.

Contohnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang sehingga membuat silau dan mengganggu pemakai jalan lain.

BACA JUGA:Gampang! Gini Cara Merawat Aki Kering Agar Lebih Awet dan Berumur Panjang: Hindari Kebiasaan Buruk ini...

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Buat Wanita Berhijab, Patuhi 7 Poin ini Beib, Biar Selamat Sampai Tujuan

Jika ini yang terjadi maka jika Anda diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk melakukan penindakan hukum Anda tidak bisa protes.

Hal ini harus ditegakkan karena jika pembiaran yang dilakukan maka akan membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya