Jangan Asal Ganti! Simak Nih, 11 Warna Lampu Mobil Sesuai Aturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Biar Gak Kena Tilang Sob
Jangan Asal Ganti Lampu Mobil, Ini Aturan Warna Lampu Mobil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah--istimewa
Anda harus ingat bahwa pengendara yang memakai lampu dengan cahaya yang terlalu terang dan mengganggu pandangan pengendara lain itu tidak mencerminkan etika dan empati.
Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
BACA JUGA:Beberapa Jenis Cairan yang Dibutuhkan Oleh Sebuah Mobil
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-