Jangan Asal Ganti! Simak Nih, 11 Warna Lampu Mobil Sesuai Aturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Biar Gak Kena Tilang Sob

Jangan Asal Ganti! Simak Nih, 11 Warna Lampu Mobil Sesuai Aturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Biar Gak Kena Tilang Sob

Jangan Asal Ganti Lampu Mobil, Ini Aturan Warna Lampu Mobil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah--istimewa

BACA JUGA:Para pembalap siap menghadapi balapan pertama Porsche Sprint Challenge Indonesia Musim 2024

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Bagaimana, masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? JIka memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya