• BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
• Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
• Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
• Surat pernyataan bermaterai
• Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
BACA JUGA:Mau Mobil Terus Terlihat Bersih? Mulai Sekarang Siapkan 11 Alat Ini Sob!
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah kalian menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:
• Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan kalian.
Pastikan kalian pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk.
BACA JUGA:Mau Liburan Jarak Jauh Menggunakan Mobil? Jangan Lupa Servis Dulu Bagian Ini!
Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.
• Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan kalian yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT.