Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah.
Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, kalian perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.
Jika BPKB masih di pihak leasing, kalian juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing.
Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.
BACA JUGA:Jenis Mobil Apa yang Paling Laku Dibeli Sekarang? Simak Kebutuhannya
• Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada kalian untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.
• Isi Formulir dan Surat Pernyataan
Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap.
Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.
Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK yang hilang memang merupakan perkara yang membingungkan bagi sebagian orang.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Cara Mengambil Kunci yang Tertinggal di Dalam Mobil
Oleh karena itu, berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan dan jawabannya:
• Bagaimana Cara Mengurus STNK yang hilang tapi tidak ada fotokopi STNK?
Jika tidak memiliki fotokopi, kalian tetap bisa mengurus penggantian STNK dengan memberikan nomor serinya kepada pihak berwenang.