JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Beberapa kasus, pemilik kendaraa harus melakukan pemblokiran STNK Mobilnya.
Ketika menjuala mobil atau ketika mengalami kehilangan.
Ini dia bebrapa cara memblokir STNK kendaraan kalian.
BACA JUGA:Cek Fungsi Oil Pan untuk Mobil, Pelumas Mesin yang Penting
Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil
Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya.
Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.
• Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
• Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
• Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
• Fotokopi STNK/BPKB
• Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
• Surat pernyataan yang dapat kalian unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah
BACA JUGA:Inilah Tanda-anda Transmisi Mobil Mulai Bermasalah, Begini Cara Mengatasinya
Di awal, sudah dijelaskan sekilas tentang beberapa cara yang bisa dilakukan ketika akan melakukan pemblokiran, yaitu datang langsung ke Kantor Samsat, melalui Samsat keliling, serta dengan cara online.