BACA JUGA:Seberapa Penting Uji Emisi Pada Mobil? Kenali Dampaknya Dulu Deh
Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik.
Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Intip 10 Keunggulan Mobil Terbaru dari Mitsubishi, Lebih Futuristik dan Elegan!
• Untuk Wilayah Jakarta
• Jika kalian merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
• Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
• Kalian perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya.
• Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
• Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka kalian bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun.\
• Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
BACA JUGA:Ini Fungsi Cat Mobil yang Sebenarnya, Bukan Sakadar Bikin Nyentrik!