• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”,
• Masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Shanghai Ngamuk Baru Parkir 40 Menit Harus Bayar Rp 28 Juta
• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.
• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
BACA JUGA:Mau Coba Cek KIR Mobil? Pakai Aplikasi Ini Aja Sob
• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
• Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.
• Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya kalian datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.
• Untuk Wilayah Jawa Barat
• Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka kalian bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut: