• Selanjutnya, kalian akan diminta untuk mengisi formulir serta menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
• Jika sudah terisi semua bagiannya, serahkan formulir tersebut dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
• Tunggu hingga nama kalian dipanggil.
• Kalian akan menerima fotokopi formulir tadi, serta sudah berikan cap resmi.
BACA JUGA:Busi Mobil Mulai Melemah? Periksa Sob, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Cara Blokir STNK Mobil melalui Samsat Keliling
Berbagai daerah di Indonesia telah menyediakan fasilitas Samsat keliling supaya bisa mempermudah masyarakat untuk berbagai urusan perpajakan.
Jika rumah kalian cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat fasilitas Samsat keliling, maka dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Kalian dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui fasilitas tersebut.
Selain itu, proses pemblokiran STNK juga bisa dilakukan di sana. Kalian hanya perlu memastikan jadwal Samsat keliling yang ada di sana.
BACA JUGA:3 Mobil Hybrid Unggulan Suzuki, Sesuaikan dengan Kebutuhan Hidup
Untuk langkah-langkah pemblokiran, sama seperti langkah yang perlu kalian lakukan ketika datang ke Kantor Samsat.
Pastikan berbagai dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik supaya prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Online
Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.
Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah.