BACA JUGA:Pintu Mobil Bunyi Suara Berdecit? Ini Solusi Tercepatnya
• Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
• Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
• Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan kalian.
• Jika muncul notifikasi bahwa kalian belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
BACA JUGA:Inreyen untuk Motor Penting Nggak Sih Sob? Simak Penjelasannya
• Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
• Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
• Lengkapi data tanda tangan dan foto.
• Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan kalian akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
• Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.
Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa kalian pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan kalian melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.